Geospasial
Dasar
Kelas
C
Kelompok
2, anggota:
- Vermanda M
Sonya 10070318091
- Wanda
Yolanda
10070318092
- Farhan Firmansyah 10070318093
KOMPONEN STANDAR DALAM PETA
Dalam peta terdapat
komponen-kompoten standar yang harus ada dalam peta, komponen-komponen ini
berguna untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi yang ada adalam peta.
Berikut ini aadalah komponen-komponen tersebut
1. Judul
Peta.
Judul peta ditulis di bagian atas peta. Pada umumnya ditulis
dengan huruf besar. Judul peta berfungsi memberikan kejelasan isi peta.
2.
Skala.
Skala adalah perbandingan jarak pada peta dengan keadaan
sebenarnya. Misalnya, peta Kalimantan memiliki skala 1:100.000. Artinya, 1 cm
di peta sama dengan 100,000 cm keadaan sebenarnya. Ada dua macam jenis skala,
yaitu skala angka dan skala garis.
3.
Simbol.
Simbol peta adalah bentuk atau tanda. Melambangkan
penjelasan tertentu pada peta. Simbol digunakan untuk mewakili objek tertentu.
Simbol dalam peta dapat berbentuk simbol titik, garis, dan warna.
Gambar 1
Contoh Simbol Peta
Gambar2
Contoh Simbol Garis Peta
Simbol
warna, contohnya:
- a) Hijau menggambarkan dataran rendah
- b) Kuning menggambarkan dataran tinggi
- c) Coklat menggambarkan pegunungan/gunung
- d) Putih menggambarkan puncak salju
- e) Biru menggambarkan perairan.
4.
Keterangan/legenda.
Keterangan/legenda adalah kumpulan beberapa simbol yang
digunakan pada peta. Keterangan/legenda berada pada bagian yang kosong. Legenda
harus dipahami oleh pembaca peta. Dengan demikian, pembaca mengetahui tujuan
pembuatan peta.
5.
Arah mata
angin.
Gambar
3
Arah
Mata Angin
6.
Garis tepi
peta.
Garis tepi peta adalah batas-batas pinggir gambar peta,
Fungsi garis tepi untuk menulis angka-angka derajat astronomis.
7.
Garis
astronomis.
Garis-garis
yang tegak disebut garis bujur. Sementara yang garis-garis yang mendatar
disebut garis lintang. Garis astronomis berguna untuk menentukan letak suatu
tempat atau wilayah. Misalnya, letak Provinsi DKI Jakarta itu di antara 106°22′
sampai 106°58’ Bujur Timur (BT) dan 5°19′ sampai 6°24″Lintang Selatan (LS).
8.
Lettering (Tata Penulisan)
Lettering
atau tata penulisan peta memiliki
aturan tersendiri yang membedakan objek-objek geografi yang ditampilkan pada
peta. Terdapat empat aturan penulisan pada peta yang harus diperhatikan.
Keempat tata penulisan tersebut adalah sebagai berikut:
- Nama-nama ibu kota, negara, benua, dan pegunungan harus ditulis dengan huruf kapital tegak.
- Nama-nama samudra, teluk yang luas, laut, dan selat yang luas harus ditulis dengan huruf kapital miring.
- Nama-nama kota kecil dan gunung harus ditulis dengan huruf kecil tegak. Awal nama kota dan gunung ditulis dengan huruf besar.
- Nama-nama sungai, danau, selat yang sempit, dan teluk yang sempit harus ditulis dengan huruf kecil miring.
9.
Warna
Warna
pada peta mempunyai peranan yang sangat penting karena menyimpan berbagai
informasi berkaitan dengan permukaan lokasi yang digambarkan di peta.
Warna-warna tersebut antara lain:
- Warna hitam dalam peta digunakan untuk menunjukkan batas administrasi, lettering, maupun detail penghunian.
- Warna biru dalam peta digunakan untuk menunjukkan tubuh air, seperti sungai, danau, serta laut. Degradasi warna biru muda hingga biru tua mununjukkan tingkat kedalaman dari tubuh air. Semakin tua warna birunya, maka semakin dalam tubuh air tersebut
- Warna hijau dalam peta digunakan untuk menunjukkan dataran rendah, vegetasi atau tumbuhan, serta hutan.
- Warna coklat dalam peta digunakan untuk menunjukkan daerah yang mempunyai kemiringan lereng yang amat besar, misalnya dataran tinggi atau daerah pegunungan.
- Warna merah dalam peta digunakan untuk menunjukkan jalan raya atau untuk menunjukkan letak kota atau ibu kota.
10. Legenda (Keterangan)
Peta pada dasarnya merupakan
penyederhanaan dari informasi. Untuk itu pada peta terdapat berbagai
simbol-simbol yang mewakili informasi tentang penggamaran fenomena permukaan
bumi. Agar simbol-simbol tersebut bisa dibaca oleh pengguna peta, biasanya pada
peta terdapat kotak keterangan (legenda) yang berisi keterangan simbol-simbol
yang digunakan pada peta tersebut. Pada umumnya, legenda diletakkan di pojok
kiri bawah peta. Namun, dapat juga diletakkan pada bagian lain, sepanjang tidak
mengganggu ketampakan peta secara keseluruhan, dan kemenarikan peta itu
sendiri.
11. Sumber dan Tahun
Pembuatan Peta
Sumber dan tahun pembuatan peta
merupakan komponen yang sangat penting dalam peta. Jika kita menginginkan peta
yang benar dapat dipercaya, carilah peta dengan memperhatikan sumber dan tahun
pembuatannya. Kenapa? Sumber peta menunjukan data-data yang digunakan dalam
pemetaan, sehingga akan memberikan kepastian bahwa informasi yang disajikan akurat.
Selain itu, tahun pembuatan peta juga berguna untuk menunjukan kapan peta itu
dibuat. Pastikan untuk menggunakan peta dengan tahun pembuatan yang masih baru
karena akan menyajikan informasi yang benar-benar up date (baru).
12. Inset
Inset
digunakan untuk memperjelas posisi suatu wilayah yang ada di peta. Inset
terdiri atas dua jenis, yaitu inset lokasi dan inset pembesaran. Inset lokasi
memberikan gambaran global wilayah di sekitar daerah yang dipetakan. Contoh
peta Provinsi Riau memerlukan inset peta Sumatra atau Indonesia. Sedangkan
inset pembesaran digunakan untuk menggambarkan wilayah yang kecil.
Review Undang-Undang Dasar
➔ Peraturan Menteri ATR No. 16 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Aspek Yuridis
mengenai ketentuan dan peraturan pembuatan peta :
➔ Undang-undang
No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Undang-undang No. 4 Tahun 2011 berisi tentang pentingnya informasi geospasial
dalam suatu pembangunan di berbagai sektor. Informasi geospasial tentunya harus
disajikan secara akurat dan aktual untuk menghindari adanya kesalahan ataupun
kekeliruan yang diperoleh dari informasi tersebut. Jika terdapat kesalahan
dalam penyampaian informasi geospasial akan menyebabkan terjadinya inefisiensi
atau kemubadziran dalam anggaran pembangunan serta ketidakefektifan informasi.
Informasi geospasial harus mudah diakses agar dapat dimanfaatkan secara optimal
baik bagi kepentingan dalam aparat pemerintah maupun bagi masyarakat.
➔ Peraturan
Pemerintah No 8 tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
Peratutan pemerintah No.8 tahun 2013
merupakan perintah dari Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 mengenai penataan
ruang. Kualitas pemanfaatan ruang ditentukan antara lain oleh tingkat
ketelitian rencana tata ruang yang bentuknya digambarkan dalam peta rencana
tata ruang. Peta rencana tata ruang wilayah harus mengandung tingkat ketelitian
yang akurat dengan skala penggambarannya. Menurut peraturan pemerintah no.8
tahun 2013 pasal 13, tingkat ketelitian tertentu peta rencana tata ruang
wilayah nasional dapat digambarkan dengan menggunakan ketelitian geometris yaitu sistem referensi
geospasial, skala, dan unit pemetaan serta ketelitian muatan ruang yaitu
kerincian kelas unsur dan simbolisasi.
➔
Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang No. 26 Tahun 2007
merupakan pedoman dasar mengenai penataan serta perencanaan tata ruang di
Indonesia. Perencanaan tata ruang
berperan penting dalam menentukan struktur dan pola ruang suatu wilayah. Perencanaan
tata ruang menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
Tingkatan rencana umum tata ruang terdiri atas Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional(RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi(RTRWP), Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Sedangkan rencana rinci
tata ruang tingkatannya terdiri atas Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan,
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Provinsi, Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota dan Rencana Tata
Ruang Kawasan Stategis Kabupaten atau kota. Penataan ruang mengakomodasi dua
pola pokok peruntukan wilayah, ruang lindung dan ruang budidaya yang diterapkan
secara serasi dan seimbang, yaitu penetapan di mana boleh dan di mana tidak
boleh membangun. Dengan adanya undang-undang diatas, diharapkan dapat
terwujudnya kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
➔ Peraturan Menteri ATR No. 16 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
·
RDTR merupakan rencana rinci tata ruang sebagai
penjabaran RTRW kabupaten/kota yang menjadi rujukan bagi penyusunan rencana
teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.
·
Muatan RDTR terdiri atas tujuan penataan BWP,rencana struktur ruang,rencana
pola ruang,penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya,dan ketentuan
pemanfaatan ruang.
1.Tujuan
penataan BWP
Tujuan penataan BWP adalah nilai dan atau kualitas terukur yang akan
dicapai sesuai dengan arahan
pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota dan merupakan alsan
disusunnya RDTR.
Tujuan penataan BWP berfungsi:
-
Sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang,penyusunan rencana
struktur
ruang
- Untuk menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan kawasan
perkotaan dengan
RTRW kabupaten atau kota.
2.Rencana
struktur ruang berfungsi sebagai:
-
Pembentuk sistem pusat pelayanan di dalam BWP
- Dasar perletakan jaringan serta rencana pembangunan
prasarana
- Dasar rencana sistem pergerakan
Materi rencana struktur ruang meliputi :
- Rencana pengembangan pusat pelayanan
- Rencana
jaringan transportasi
- Rencana jaringan prasarana
Rencana pola ruang
adalah rencana distribusi zona pada BWP yang akan diatur sesuai dengan
fungsi dan peruntukannya.
Rencana pola ruang
RDTR meliputi:
- Zona lindung
- Zona
budidaya
➔ Peraturan
Menteri ATR No.1 Tahun 2018 Tentang RTRW
·
RTRW Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah
provinsi,yang mengacu pada RTRW Nasional.
·
RTRW Kabupaten atau Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari
wilayah kabupaten atau kota,yang mengacu pada RTRW Nasional.
·
Masyarakat adalah orang perseorangan,kelompok orang yang termasuk masyarakat
hukum adat.
➢ Peraturan
Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan:
a. Penataan ruang
wilayah darat,laut,udara
b. Pemanfaatan
potensi SDA,SDM,sumber daya buatan
daerah provins atau kabupaten atau kota yang berkelanjutan sesuai dengan
kondisi ekonomi,sosial,budaya,politik,hukum,pertahanan keamanan,lingkungan
hidup,ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Sinergitas
pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui
pelaksanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam RTRW Provinsi dan RTRW
Kabupaten atau Kota.
Masa berlaku RTRW
Provinsi dan Kabupaten atau Kota yaitu 20 tahun sejak peraturan daerah tentang
RTRW Provinsi dan Kabupaten atau Kota diundangkan.
⇨ Penyusunan RTRW Provinsi dan Kabupaten atau
Kota meliputi tahapan:
a.
Persiapan
b.
Pengumpulan data dan informasi
c.
Pengolahan dan analisis data
d.
Penyusunan konsep
e.
Penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW
Provinsi,Kabupaten atau Kota
⇨ Pengumpulan
data dan informasi meliputi:
a.
Data dan informasi primer dan sekunder
⇨ Penyusunan
konsep meliputi:
a.
Alternatif konsep rencana
b.
Pemilihan konsep rencana
c.
Perumusan rencana terpilih menjadi muatan RTRW Provinsi dan Kabupaten atau Kota
Daftar
Pustaka
Fathoni, Arthur. 2016. 11 Komponen Peta, Lengkap!!!. Dalam Web zonasiswa.com. Di akses
tanggl 6 Mei 2019 Pukul 11.38 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar