Jumat, 17 Mei 2019

Pertemuan 3: Komponen Standar Dalam Peta


Geospasial Dasar
Kelas C
Kelompok 2, anggota:
-    Vermanda M Sonya                      10070318091
-    Wanda Yolanda                             10070318092
-   Farhan Firmansyah                        10070318093



KOMPONEN STANDAR DALAM PETA


            Dalam peta terdapat komponen-kompoten standar yang harus ada dalam peta, komponen-komponen ini berguna untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi yang ada adalam peta. Berikut ini aadalah komponen-komponen tersebut

1. Judul Peta. 
Judul peta ditulis di bagian atas peta. Pada umumnya ditulis dengan huruf besar. Judul peta berfungsi memberikan kejelasan isi peta.
2.     Skala. 
Skala adalah perbandingan jarak pada peta dengan keadaan sebenarnya. Misalnya, peta Kalimantan memiliki skala 1:100.000. Artinya, 1 cm di peta sama dengan 100,000 cm keadaan sebenarnya. Ada dua macam jenis skala, yaitu skala angka dan skala garis. 
      3.     Simbol.
Simbol peta adalah bentuk atau tanda. Melambangkan penjelasan tertentu pada peta. Simbol digunakan untuk mewakili objek tertentu. Simbol dalam peta dapat berbentuk simbol titik, garis, dan warna.









Gambar 1
Contoh Simbol Peta

Gambar2
Contoh Simbol Garis Peta

Simbol warna, contohnya:
  • a) Hijau menggambarkan dataran rendah
  • b) Kuning menggambarkan dataran tinggi
  • c) Coklat menggambarkan pegunungan/gunung
  • d) Putih menggambarkan puncak salju
  • e) Biru menggambarkan perairan.
      4.     Keterangan/legenda. 
Keterangan/legenda adalah kumpulan beberapa simbol yang digunakan pada peta. Keterangan/legenda berada pada bagian yang kosong. Legenda harus dipahami oleh pembaca peta. Dengan demikian, pembaca mengetahui tujuan pembuatan peta.

     5.     Arah mata angin. 



Arah mata angin merupakan petunjuk arah pada peta. Arah mata angin berguna untuk mempermudah membaca peta, Arah mata angin ada delapan, antara lain utara (U), timur laut (TL), timur (T), tenggara (TG), selatan(S), barat daya (BD), barat (B), dan barat laut (BL). Pada peta, arah utara selalu berada di atas. Sementara itu, arah selatan berada di bawah.
 
Gambar 3
Arah Mata Angin
      6.     Garis tepi peta. 
Garis tepi peta adalah batas-batas pinggir gambar peta, Fungsi garis tepi untuk menulis angka-angka derajat astronomis.

       7.     Garis astronomis.
 Garis-garis yang tegak disebut garis bujur. Sementara yang garis-garis yang mendatar disebut garis lintang. Garis astronomis berguna untuk menentukan letak suatu tempat atau wilayah. Misalnya, letak Provinsi DKI Jakarta itu di antara 106°22′ sampai 106°58’ Bujur Timur (BT) dan 5°19′ sampai 6°24″Lintang Selatan (LS).

       8.     Lettering (Tata Penulisan)

Lettering atau tata penulisan peta memiliki aturan tersendiri yang membedakan objek-objek geografi yang ditampilkan pada peta. Terdapat empat aturan penulisan pada peta yang harus diperhatikan. Keempat tata penulisan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Nama-nama ibu kota, negara, benua, dan pegunungan harus ditulis dengan huruf kapital tegak.
  • Nama-nama samudra, teluk yang luas, laut, dan selat yang luas harus ditulis dengan huruf kapital miring.
  • Nama-nama kota kecil dan gunung harus ditulis dengan huruf kecil tegak. Awal nama kota dan gunung ditulis dengan huruf besar.
  • Nama-nama sungai, danau, selat yang sempit, dan teluk yang sempit harus ditulis dengan huruf kecil miring.
      9.     Warna

Warna pada peta mempunyai peranan yang sangat penting karena menyimpan berbagai informasi berkaitan dengan permukaan lokasi yang digambarkan di peta. Warna-warna tersebut antara lain:
  • Warna hitam dalam peta digunakan untuk menunjukkan batas administrasi, lettering, maupun detail penghunian.
  • Warna biru dalam peta digunakan untuk menunjukkan tubuh air, seperti sungai, danau, serta laut. Degradasi warna biru muda hingga biru tua mununjukkan tingkat kedalaman dari tubuh air. Semakin tua warna birunya, maka semakin dalam tubuh air tersebut
  • Warna hijau dalam peta digunakan untuk menunjukkan dataran rendah, vegetasi atau tumbuhan, serta hutan.
  • Warna coklat dalam peta digunakan untuk menunjukkan daerah yang mempunyai kemiringan lereng yang amat besar, misalnya dataran tinggi atau daerah pegunungan.
  • Warna merah dalam peta digunakan untuk menunjukkan jalan raya atau untuk menunjukkan letak kota atau ibu kota.
     10.   Legenda (Keterangan)

Peta pada dasarnya merupakan penyederhanaan dari informasi. Untuk itu pada peta terdapat berbagai simbol-simbol yang mewakili informasi tentang penggamaran fenomena permukaan bumi. Agar simbol-simbol tersebut bisa dibaca oleh pengguna peta, biasanya pada peta terdapat kotak keterangan (legenda) yang berisi keterangan simbol-simbol yang digunakan pada peta tersebut. Pada umumnya, legenda diletakkan di pojok kiri bawah peta. Namun, dapat juga diletakkan pada bagian lain, sepanjang tidak mengganggu ketampakan peta secara keseluruhan, dan kemenarikan peta itu sendiri.

      11.  Sumber dan Tahun Pembuatan Peta

Sumber dan tahun pembuatan peta merupakan komponen yang sangat penting dalam peta. Jika kita menginginkan peta yang benar dapat dipercaya, carilah peta dengan memperhatikan sumber dan tahun pembuatannya. Kenapa? Sumber peta menunjukan data-data yang digunakan dalam pemetaan, sehingga akan memberikan kepastian bahwa informasi yang disajikan akurat. Selain itu, tahun pembuatan peta juga berguna untuk menunjukan kapan peta itu dibuat. Pastikan untuk menggunakan peta dengan tahun pembuatan yang masih baru karena akan menyajikan informasi yang benar-benar up date (baru).

     12.   Inset

Inset digunakan untuk memperjelas posisi suatu wilayah yang ada di peta. Inset terdiri atas dua jenis, yaitu inset lokasi dan inset pembesaran. Inset lokasi memberikan gambaran global wilayah di sekitar daerah yang dipetakan. Contoh peta Provinsi Riau memerlukan inset peta Sumatra atau Indonesia. Sedangkan inset pembesaran digunakan untuk menggambarkan wilayah yang kecil.
Review Undang-Undang Dasar


Aspek Yuridis mengenai ketentuan dan peraturan pembuatan peta :
Undang-undang  No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial 
    Undang-undang No. 4 Tahun 2011 berisi tentang pentingnya informasi geospasial dalam suatu pembangunan di berbagai sektor. Informasi geospasial tentunya harus disajikan secara akurat dan aktual untuk menghindari adanya kesalahan ataupun kekeliruan yang diperoleh dari informasi tersebut. Jika terdapat kesalahan dalam penyampaian informasi geospasial akan menyebabkan terjadinya inefisiensi atau kemubadziran dalam anggaran pembangunan serta ketidakefektifan informasi. Informasi geospasial harus mudah diakses agar dapat dimanfaatkan secara optimal baik bagi kepentingan dalam aparat pemerintah maupun bagi masyarakat.

Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
    Peratutan pemerintah No.8 tahun 2013 merupakan perintah dari Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 mengenai penataan ruang. Kualitas pemanfaatan ruang ditentukan antara lain oleh tingkat ketelitian rencana tata ruang yang bentuknya digambarkan dalam peta rencana tata ruang. Peta rencana tata ruang wilayah harus mengandung tingkat ketelitian yang akurat dengan skala penggambarannya. Menurut peraturan pemerintah no.8 tahun 2013 pasal 13, tingkat ketelitian tertentu peta rencana tata ruang wilayah nasional dapat digambarkan dengan menggunakan  ketelitian geometris yaitu sistem referensi geospasial, skala, dan unit pemetaan serta ketelitian muatan ruang yaitu kerincian kelas unsur dan simbolisasi.

  Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang 
    Undang-undang No. 26 Tahun 2007 merupakan pedoman dasar mengenai penataan serta perencanaan tata ruang di Indonesia. Perencanaan tata ruang berperan penting dalam menentukan struktur dan pola ruang suatu wilayah. Perencanaan tata ruang menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Tingkatan rencana umum tata ruang terdiri atas Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional(RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi(RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Sedangkan rencana rinci tata ruang tingkatannya terdiri atas Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota dan Rencana Tata Ruang Kawasan Stategis Kabupaten atau kota. Penataan ruang mengakomodasi dua pola pokok peruntukan wilayah, ruang lindung dan ruang budidaya yang diterapkan secara serasi dan seimbang, yaitu penetapan di mana boleh dan di mana tidak boleh membangun. Dengan adanya undang-undang diatas, diharapkan dapat terwujudnya kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Peraturan Menteri ATR No. 16 Tahun 2018 tentang Rencana  Detail Tata Ruang (RDTR)
·            RDTR merupakan rencana rinci tata ruang sebagai penjabaran RTRW kabupaten/kota yang menjadi rujukan bagi penyusunan rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.
·         Muatan RDTR terdiri atas tujuan penataan BWP,rencana struktur ruang,rencana pola ruang,penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya,dan ketentuan pemanfaatan ruang.
  1.Tujuan penataan BWP
     Tujuan penataan BWP adalah nilai dan atau kualitas terukur yang akan dicapai sesuai dengan     arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota dan merupakan alsan disusunnya RDTR.
     Tujuan penataan BWP berfungsi:
 -   Sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang,penyusunan rencana struktur 
     ruang
      -   Untuk menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan kawasan perkotaan dengan  
          RTRW kabupaten atau kota.
  2.Rencana struktur ruang berfungsi sebagai: 
   -  Pembentuk sistem pusat pelayanan di dalam BWP
   -  Dasar perletakan jaringan serta rencana pembangunan prasarana
   -  Dasar rencana sistem pergerakan
        Materi rencana struktur ruang meliputi :
     -  Rencana pengembangan pusat pelayanan
     -  Rencana jaringan transportasi
     -  Rencana jaringan prasarana

Rencana pola ruang adalah rencana distribusi zona pada BWP yang akan diatur sesuai  dengan fungsi dan peruntukannya.
Rencana pola ruang RDTR meliputi:
   - Zona lindung
   - Zona budidaya

 Peraturan Menteri ATR No.1 Tahun 2018 Tentang RTRW
·         RTRW Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi,yang mengacu pada RTRW Nasional.
·         RTRW Kabupaten atau Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten atau kota,yang mengacu pada RTRW Nasional.
·         Masyarakat adalah orang perseorangan,kelompok orang yang termasuk masyarakat hukum adat. 
        Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan:
a. Penataan ruang wilayah darat,laut,udara
b. Pemanfaatan potensi  SDA,SDM,sumber daya buatan daerah provins atau kabupaten atau kota yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi ekonomi,sosial,budaya,politik,hukum,pertahanan keamanan,lingkungan hidup,ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui  pelaksanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten atau Kota.
Masa berlaku RTRW Provinsi dan Kabupaten atau Kota yaitu 20 tahun sejak peraturan daerah tentang RTRW Provinsi dan Kabupaten atau Kota diundangkan.
   Penyusunan RTRW Provinsi dan Kabupaten atau Kota meliputi tahapan:
a.    Persiapan
b.    Pengumpulan data dan informasi
c.    Pengolahan dan analisis data
d.    Penyusunan konsep
e.    Penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi,Kabupaten atau Kota
  Pengumpulan data dan informasi meliputi:
a.    Data dan informasi primer dan sekunder
  Penyusunan konsep meliputi:
a.    Alternatif konsep rencana
b.    Pemilihan konsep rencana
c.    Perumusan rencana terpilih menjadi muatan RTRW Provinsi dan Kabupaten atau Kota




Daftar Pustaka
Fathoni, Arthur. 2016. 11 Komponen Peta, Lengkap!!!. Dalam Web zonasiswa.com. Di akses tanggl 6 Mei 2019 Pukul 11.38 WIB



Tidak ada komentar:

Posting Komentar